Rabu, 12 November 2014

Kontradiksi Peninjauan Kembali

Ketentuan mengenai Peninjauan Kembali (KUHAP Pasal 268 ayat (3)), hanya dapat dilakukan satu kali telah dihapus sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikarenakan bertentangan dengan Konstitusional pada pasal 28j UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Telp. 0856 7234 989, 0838 077 65610 (hunting)
Email : golfriedsh@yahoo.com / gsmorangandassociates@gmail.com