Minggu, 05 Juni 2016

Gugat Cerai Pengadilan Agama

LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PENGGUGAT (ISTRI) ATAU KUASANYA :
1.         Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
2.         Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
3.         Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
4.         Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
a.          Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);
b.          Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);
c.          Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
5.         Permohonan tersebut memuat :
1.          Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
2.          Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
3.          Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
6.         Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).


7.         Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
8.         Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara
1.              Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2.              Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
3.              Tahapan persidangan :
a.     Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b.     Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c.     Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
4.              Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
a.     Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
b.     Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
c.     Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
5.              Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.


Senin, 16 Mei 2016

Cek (cheque)

JASA-JASA PERBANKAN ELEKTRONIK ECERAN

PENYIMPANAN AMAN CEK
1.Pengertian Cek (cheque)
Yang dimaksud dengan cek adalah surat berharga yang berisikan perintah membayar tidak bersyarat yang ditujukan kepada bank. Perintah membayar ini dapat dikeluarkan atas nama seseorang atau atas unjuk, atau dengan memberikan kuasa untuk
memindahkannya kepada orang lain, atau atas nama si pembawa surat kuasa.
Syarat-syarat formal yuridis dan penggunaan surat pernyataan atau perintahpembayaran, sebagai alat pembayaran giral yang diatur dalam pasal 178 KUH Dagang adalah :
  Pada perumusan surat pernyataan/perintah bayar harus terdapat perkataan cek/check/cheque, dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi surat pernyataan/perintah bayar tersebut.
  Surat pernyataan bayar harus berisikan perintah tak bersyarat untuk membayarsejumlah uang tertentu.
  Nama pihak yang harus membayar (tertarik, drawee, bentrokene), haruslah nama suatu bank.
  Harus disebutkannya tempat dimana pembayaran dilakukan.
  Penyebutan/pencantuman tanggal dan tempat surat perintah bayar tersebut dikeluarkan.
  Tanda tangan orang yang mengeluarkan pernyataan/perintah membayar.

Syarat-syarat yang disebutkan di atas mutlak harus tercantum, dan apabila satu dari enam hal tersebut tidak disebutkan, maka surat pernyataan/perintah bayar tersebut
tidak dikeluarkan sebagai cek, check/cheque. Ketentuan ini terdapat di dalam pasal 179 ayat (1) KUH Dagang. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh penarik atau pemegang rekening
giro, seperti :
1.Pemberian nomor rekening di atas selembar cek/cheque
Untuk mempermudah dan mempertegas serta melihat keabsahan dari cek yang dikeluarkan oleh pemegang rekening, serta untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
2.Endorsment
Pemindahan hak suatu cek atas unjuk kepada orang atau pihak lain, dimana penerbitan cek tadi ditujukan pada suatu nama pembawa atau bea remnya dicoret, pelaksanaan endorsment dengan cara ditanda tangani pada halaman belakang cek oleh yang namanya tercantum di atas tersebut.
3.Cross Cheque
Yaitu selembar cek yang diberi dua garis sejajar pada sisi atas atau sebelah kiri warkat yang bersangkutan. Arti dari dua garis sejajar tersebut sebagai pernyataan bahwa cek yang bersangkutan tidak dapat ditarik secara tunai, sehingga fungsinya sama dengan bilyet giro yaitu sebagai pemindahbukuan saja.
Ada dua jenis cross cheque yang dilakukan yaitu :
a.Cheque cross secara umum, yaitu crossing yang hanya merupakan garis sejajar
b.Cek yang di cross secara khusus, yaitu crossing yang juga merupakan dua garis sejajar pada sisi kiri sebelah atas suatu cek, tetapi diantara kedua garis sejajar tadi dicantumkan nama yang berhak atas cek yang di cross tersebut.
4.Coretan-coretan yang harus dilegalisir penarik
Tujuan serta ketenuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk sahnya setiap coretan atau pembatalan pada warkat payment orders yang berlaku dalam usaha perbankan.
5.Bagi warkat-warkat/surat-surat berharga yang diterbitkan oleh nasabah suatu bank dimana nasbah tersebut mengadakan transaksi dengan bank.
6.Coretan-coretan atau pembatalan pada redaksi atau teks untuk warkat atau surat-surat berharga yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank harus juga dilegalisir oleh petugas yng ditunjuk atau pejabat bank yang menandatangani warkat atau surat berharga yang dimaksud.

Untuk diketahui bahwa dual custodian bagi American Banking System adalah
merupakan pengendalian yang ampuh untuk hal-hal yang sifatnya pengamatan atau proteksi bank.
1.Counter Cheque
Media payment order ini pada umumnya digunakan bilamana seorang nasabah dari suatu bank yang akan menarik dananya dari bank yang bersangkutan dimana media yang seharusnya digunakan nasabah tersebut yaitu cek, tertinggal atau telah habis persediaannya (pada nasabah). Bank dapat menyediakan melayani penarikaan tunai, dengan menyerahkan media yang disediakan oleh bank yaitu counter cheque kepada nasabah yang bersangkutan. Syarat-syarat dapat diterbitkan counter cheque atau dianggap sahnya media tersebut, bilamana pemegang rekening (nasabah bersangkutan melakukan pengisian di depan petugas bank itu sendiri. Penandatanganan counter cheque ini juga harus di atas materai yang cukup dan sesai nilainya dari dana bea materia terhadap cheque.
2.Cek Mundur
Yang dimaksud cek mundur atau post dated adalah cek yang bertanggal lebih kemudian dari tanggal saat cek tersebut diuangkan atau dicairkan. Undang-undang menetapkan bahwa cek-cek yang bertanggal mundur harus dibayar oleh bank tertarik apabila diserahkan oleh pemegang uang untuk diuangkan atau dicairkan, sepanjang cek tersebut memenuhi syarat-syarat formal dan pada saat pencairan tersebut tersedianya dana didalam rekening penarik. Penarik tidak dapat mengajukan gugatan kepada bank, oleh sebab itu diterbitkan suatu media yang dapat menjamin terikatnya perjanjian, antara penarik yang mengeluarkan cek mundur dengan penerima, yaitu media giro bilyet.
3.Cek Hilang
Menurut ketentuan yang berlaku sesuai dengan pasal 206 KUH Dagang, tenggang waktu berlakunya suatu cek adalah selama 70 (tujuh puluh) hari, dan karenanya usaha yang dilakukan penarik, baik melalui iklan pada surat-surat kabar maupun dengan cara lain dalam usaha membatalkan atau menyatakan tidak berlakunya statu cek, sebelum terlewatinya masa berlaku yang telah ditetapkan, bank berhak untuk tidak melayani usaha-usaha yang dilakukan oleh nasabah, tetapi bank hanya akan memperhatikan bilamana penarik memberitahukan secara tertulis kepada bank atas kehilangan cek tersebut. Untuk cek yang hilang ini, telah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur untuk diperhatikan oleh bank agar tidak melakukan pembayaran, yaitu :
a.Laporan dapat diperhatikan apabila pelapor mengajukan kepada bank pemberitahuan secara tertulis dengan disertai surat keterangan hilang dari kepolisian setempat, sebagai bukti bahwa kejadian tersebut telah diketahui dan dilaporkan sebelumnya kepada polisi.
b.Bank tidak hanya melayani pemintaan pelapor melalui telepon atau lisan, karena sebelum bank bertindak untuk melaksanakan permintaan atau pernyataan karena cek hilang dari pelapor, untuk cek yang dinyatakan hilang tadi diblokir pembayarannya, bank harus melakukan verifikasi atas pelapor bersangkutan disamping surat keterangan hilang dari kepolisian.
c.Apabila cek yang dinyatakan hilang tersebut, diajukan kepada bank, dimana bank telah menerima pernyataan tertulis berikut surat keterangan polisi dari pelapor, maka tidak perlu memperhatikan cukup tidaknya dana dalam rekening penarik, bank harus segera menghubungi pelapor dan polisi yang mengeluarkan surat keterangan yang dimaksud.
d.Sehubungan dengan pernyataan cek hilang ini, rekening penarik tidak perlu diblokir. Pelayanan atas pelapor cek hilang ini semata-mata adalah merupakan service yang diberikan bank kepada nasabahnya. Oleh karena itu biasanya bank akan mencantumkan beberapa klausul pada surat pernyataan pelaporan hilang yang ditandatangani nasabah tersebut, yang berbunyi : “Bank akan melakukan stop payment order ini sepanjang cek juga bilyet giro yang dibatalkan atau warkat bank lainnya yang dimaksud belum dibayarkan”. Bank tidak bertanggungjawab atau mempunyai kewajiban apapun seandainya cek, bilyet giro atau warkat bank lainnya dimaksud karena satu dan yang lain sebab (seperti faktor waktu dalam memproses informasi, kelambatan administrasi, kealpaan atau faktor-faktor lainnya terbayarkan.