LANGKAH-LANGKAH
YANG HARUS DILAKUKAN PENGGUGAT (ISTRI) ATAU KUASANYA :
1.
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No.
7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU
No. 50 Tahun 2009);
2.
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan
(Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009);
3.
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita
dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan,
maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
4.
Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah
syar’iyah :
a.
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah
disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
(Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun
1974);
b.
Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka
gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun
1989);
c.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar
negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang
daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan
Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
5.
Permohonan tersebut memuat :
1.
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan
Termohon;
2.
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
3.
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
6.
Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan
harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau
sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1)
UU No. 7 Tahun 1989).
7.
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4)
R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara
secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
8.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan
berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan
125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
1.
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan
agama/mahkamah syar’iah.
2.
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan
agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
3.
Tahapan persidangan :
a. Pada
pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan
suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila
tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih
dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila
mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan
surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam
tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan
rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
4.
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai
gugat sebagai berikut :
a. Gugatan
dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui
pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
b. Gugatan
ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah
syar’iah tersebut;
c. Gugatan
tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
5.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka
panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat
bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Telp. 0856 7234 989, 0838 077 65610 (hunting)
Email : golfriedsh@yahoo.com / gsmorangandassociates@gmail.com