Dinilai dari segi kebutuhan akan suatu aturan yang sifatnya dinamis bahwa setiap Undang-undang harus lah diperbaharui atau disesuaikan dengan yang berlaku di masyarakat dewasa ini. Dengan terbitnya undang-undang baru yang terkodifikasi yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana diharapkan bisa mempersesuaikan dengan tuntutan dari suatu nilai keadilan dan kepastian hukum.
Dalam hal ini mencoba menguraikan Pidana itu sendiri dari ruanglingkupnya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (disebut KUHP) ruanglingkup Pidana terdiri atas 4 bagian yang diantara bagian-bagian ruanglingkup Pidana dapat diambil atau disimpulkan dalam bentuk kesimpulan.
Ruang lingkup Pidana menurut KUHP terdiri dari 4 bagian, yakni:
A. Bagian kesatu PIDANA MENURUT WAKTU
B. Bagian kedua PIDANA MENURUT ASAS ATAU TEMPAT, yang terbagi atas empat Asas, yakni:
1. Asas Wilayah, bahwa Pidana ini sesuai dengan peruntukannya ada di teritorial Indonesia
2. Asas Perlindungan dan Nasional Pasif, untuk yang berada diluar Indonesia
3. Asas Universal, terdiri dari perjanjian Internasional (Traktat/Treaty) antarnegara yang segala prosesnya diambil alih oleh Indonesia
4. Asas Nasional Aktif adalah suatu tindak Pidana tersebut dilakukan di luar Indonesia tapi tidak merupakan tindak Pidana di negara luar tersebut. Jadi harus merupakan tindak pidana diwilayah negara tersebut dan sanksi harus sesuai juga dengan wilayah tersebut yang tindak pidananya dilakukan
5. Pengecualian yang dibatasi dengan perjanjian Internasional sebagai contoh diantaranya Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana perdagangan orang (trafficking)
C. Bagian Ketiga WAKTU TINDAK PIDANA, tempo dilakukannya Tindak Pidana ini hal ini mengesampingkan apa yang dimaksud waktu Siang ataupun Malam hari
D. Bagian Keempat TEMPAT TINDAK PIDANA, yang tidak mengesampingkan di dalam ataupun diluar ruangan
Jadi, dapat disimpulkan Pidana itu sendiri adalah pelanggaran baik disengaja ataupun karena kealpaan yang menyinggung atau aturan hukum yang berlaku di masyarakat dapat diartikan juga sebagai hukum publik. Pidana ini berbentuk sanksi yang subjek hukumnya bisa terdiri dari setiap orang maupun setiap badan (yang didalamnya adalah pengurus-pe ngurus dari badan itu sendiri)
Sumber: