Kamis, 25 September 2025

Pandangan Pidana dari Ruang Lingkup

 Dinilai dari segi kebutuhan akan suatu aturan yang sifatnya dinamis bahwa setiap Undang-undang harus lah diperbaharui atau disesuaikan dengan yang berlaku di masyarakat dewasa ini. Dengan terbitnya undang-undang baru yang terkodifikasi yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana diharapkan bisa mempersesuaikan dengan tuntutan dari suatu nilai keadilan dan kepastian hukum. 

Dalam hal ini mencoba menguraikan Pidana itu sendiri dari ruanglingkupnya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (disebut KUHP) ruanglingkup Pidana terdiri atas 4 bagian yang diantara bagian-bagian ruanglingkup Pidana dapat diambil atau disimpulkan dalam bentuk kesimpulan.

Ruang lingkup Pidana menurut KUHP terdiri dari 4 bagian, yakni:

A. Bagian kesatu PIDANA MENURUT WAKTU

B. Bagian kedua PIDANA MENURUT ASAS ATAU TEMPAT, yang terbagi atas empat Asas, yakni: 

 1. Asas Wilayah, bahwa Pidana ini sesuai dengan peruntukannya ada di teritorial Indonesia

 2. Asas Perlindungan dan Nasional Pasif, untuk yang berada diluar Indonesia

 3. Asas Universal, terdiri dari perjanjian Internasional (Traktat/Treaty) antarnegara yang segala prosesnya diambil alih oleh Indonesia

 4. Asas Nasional Aktif adalah suatu tindak Pidana tersebut dilakukan di luar Indonesia tapi tidak merupakan tindak Pidana di negara luar tersebut. Jadi harus merupakan tindak pidana diwilayah negara tersebut dan sanksi harus sesuai juga dengan wilayah tersebut yang tindak pidananya dilakukan

 5. Pengecualian yang dibatasi dengan perjanjian Internasional sebagai contoh diantaranya Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana perdagangan orang (trafficking)

C. Bagian Ketiga WAKTU TINDAK PIDANA, tempo dilakukannya Tindak Pidana ini hal ini mengesampingkan apa yang dimaksud waktu Siang ataupun Malam hari

D. Bagian Keempat TEMPAT TINDAK PIDANA, yang tidak mengesampingkan di dalam ataupun diluar ruangan 

Jadi, dapat disimpulkan Pidana itu sendiri adalah pelanggaran baik disengaja ataupun karena kealpaan yang menyinggung atau aturan hukum yang berlaku di masyarakat dapat diartikan juga sebagai hukum publik. Pidana ini berbentuk sanksi yang subjek hukumnya bisa terdiri dari setiap orang maupun setiap badan (yang didalamnya adalah pengurus-pe ngurus dari badan itu sendiri)


Sumber: 

Senin, 15 September 2025

Tindak Pidana Korporasi

 Dalam tatanan hukum pidana kita mengenal berbagai lingkup tindak Pidana. Yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang terbaru yakni Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tindak pidana korporasi diatur pada Buku I mengenai aturan umum yang dalam beberapa Bab yakni II dan III, bab II mengenai tindak pidana pertanggungjawaban pidana dan pidana tersebut. Bab III mengenai Pemidanaan dan Tindakan. Yang tak terlewati juga yang mengatur mengenai pengertian istilah pada bab V.

I. Istilah

Dalam suatu pidana kita mengenal istilah-istilah hukum dalam hal ini yg diangkat untuk dijbarkan mengenai istilah suatu tindak pidana korporasi.

Kita mulai dari korporasi itu sendiri menurut pasal 146 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam artikel ini dikenal KUHP, yang dimaksud korporasi adalah kumpulan terorganisir dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa atau yang disamakan dengan itu maupun Perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma (fa), persekutuan komanditair(CV) atau yang disamakan dengan itu. Sedangkan tindak pidana itu sendiri menurut pasal 12 KUHP dapat disimpulkan suatu perbuatan yang perbuatan tersebut melawan hukum atau bertentangan dengan hukum termasuk juga dengan yang hidup dalam masyarakat diancam dengan sanksi pidana.

Jadi adanya Tindak Pidana Korporasi dapat disimpulkan dikarenakan adanya suatu perbuatan sebuah atau lebih korporasi yang melawan hukum yang berlaku hidup di masyarakat dan dengan ancaman sanksi pidana di dalamnya.

II. Pidana dan Tindakan bagi Korporasi

 A. Pidana Korporasi terdiri atas 2 jenis yakni pidana pokok dan pidana tambahan.

 Pidana pokok suatu korporasi adalah yang diatur dengan denda yang ada dalam Kategorial pada pasal 79 KUHP dan pidana tambahan yang diatur dalam pasal 120 KUHP.

 Dalam Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda Korporasi dikenakan minimal kategori IV pasal 79 KUHP dan tindakan pidana yang ancamannya:

a.Pidana penjara paling lama dibawah 7 tahun sebesar kategorial VI atau sebesar dua milyar rupiah.

b. Pidana penjara paling lama 7 sampai dengan 15 tahun sebesar kategorial VII atau sebesar lima milyar rupiah

c. Pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sebesar kategorial VIII atau sebesar limapuluh milyar rupiah

 Pidana denda yang wajib dibayarkan memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan isi putusan pengadilan yang dapat dilakukan pemenuhannya dengan cara diangsur. Dan juga kekayaan yang dimiliki korporasi tersebut juga dapat disita dan dilelng oleh Jaksa untuk melunasi denda.

 Dan bila terjadi lelang kekayaan dan pendapatan korporasi tidak juga mencukupi maka korporasi dikenai pidana pengganti baik berupa pembekuan sebagian atau seluruhnya kegiatan usaha korporasi.

 B.Tindakan

 Dalam pengenaan tindak pidana korporasi dapat diambil alih, dibawah pengawasan dan juga pengampuan yang tatacara pelaksanaannya pidana bagian A sebelumnya dan tindakan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

III. Pertanggungjawaban Korporasi

Korporasi merupakan subjek hukum pidana yang tindak pidananya dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam strukturnya atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi yang ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi yang dikenakan terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Sumber: Kitab Undang-undang Hukum Pidana