Dalam tatanan hukum pidana kita mengenal berbagai lingkup tindak Pidana. Yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang terbaru yakni Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tindak pidana korporasi diatur pada Buku I mengenai aturan umum yang dalam beberapa Bab yakni II dan III, bab II mengenai tindak pidana pertanggungjawaban pidana dan pidana tersebut. Bab III mengenai Pemidanaan dan Tindakan. Yang tak terlewati juga yang mengatur mengenai pengertian istilah pada bab V.
I. Istilah
Dalam suatu pidana kita mengenal istilah-istilah hukum dalam hal ini yg diangkat untuk dijbarkan mengenai istilah suatu tindak pidana korporasi.
Kita mulai dari korporasi itu sendiri menurut pasal 146 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam artikel ini dikenal KUHP, yang dimaksud korporasi adalah kumpulan terorganisir dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa atau yang disamakan dengan itu maupun Perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma (fa), persekutuan komanditair(CV) atau yang disamakan dengan itu. Sedangkan tindak pidana itu sendiri menurut pasal 12 KUHP dapat disimpulkan suatu perbuatan yang perbuatan tersebut melawan hukum atau bertentangan dengan hukum termasuk juga dengan yang hidup dalam masyarakat diancam dengan sanksi pidana.
Jadi adanya Tindak Pidana Korporasi dapat disimpulkan dikarenakan adanya suatu perbuatan sebuah atau lebih korporasi yang melawan hukum yang berlaku hidup di masyarakat dan dengan ancaman sanksi pidana di dalamnya.
II. Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
A. Pidana Korporasi terdiri atas 2 jenis yakni pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok suatu korporasi adalah yang diatur dengan denda yang ada dalam Kategorial pada pasal 79 KUHP dan pidana tambahan yang diatur dalam pasal 120 KUHP.
Dalam Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda Korporasi dikenakan minimal kategori IV pasal 79 KUHP dan tindakan pidana yang ancamannya:
a.Pidana penjara paling lama dibawah 7 tahun sebesar kategorial VI atau sebesar dua milyar rupiah.
b. Pidana penjara paling lama 7 sampai dengan 15 tahun sebesar kategorial VII atau sebesar lima milyar rupiah
c. Pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sebesar kategorial VIII atau sebesar limapuluh milyar rupiah
Pidana denda yang wajib dibayarkan memiliki jangka waktu tertentu sesuai dengan isi putusan pengadilan yang dapat dilakukan pemenuhannya dengan cara diangsur. Dan juga kekayaan yang dimiliki korporasi tersebut juga dapat disita dan dilelng oleh Jaksa untuk melunasi denda.
Dan bila terjadi lelang kekayaan dan pendapatan korporasi tidak juga mencukupi maka korporasi dikenai pidana pengganti baik berupa pembekuan sebagian atau seluruhnya kegiatan usaha korporasi.
B.Tindakan
Dalam pengenaan tindak pidana korporasi dapat diambil alih, dibawah pengawasan dan juga pengampuan yang tatacara pelaksanaannya pidana bagian A sebelumnya dan tindakan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
III. Pertanggungjawaban Korporasi
Korporasi merupakan subjek hukum pidana yang tindak pidananya dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam strukturnya atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi yang ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi yang dikenakan terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat korporasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Telp. 0856 7234 989, 0838 077 65610 (hunting)
Email : golfriedsh@yahoo.com / gsmorangandassociates@gmail.com