Sabtu, 19 September 2026

PENGARUH AHLI WARIS TELAH MENERIMA WARISAN (HIBAH) OLEH PEWARIS DALAM MEMPOSISIKAN WARISAN YANG BELUM DIBAGI

 Dewasa ini banyak sekali penafsiran-penafsiran bahwa warisan dapat dibagikan ketika pewaris masih hidup sedangkan tafsiran tersebut salah menurut KUHPerdata (BW). Dalam KUHPerdata (BW) jelas berada pada pasal 830 bahwa "pewarisan hanya terjadi karena kematian", hal ini m5emang kurang dipahami secara tidak mengetahui sepengertian dengan KUHPerdata (BW), karena adanya desakan tersebut terhadap pembagian harta gono-gini (warisan) kepada pewaris maka dapat dikatakanlah sebagai hibah yang diterima ahli waris, penerima hibah ini haruslah dilakukan dengan adanya pemisahan harta benda sesuai dengan BAB IX KUHPerdata.

Setelah terjadi penghibahan tersebutlah artikel ini akan menjawab apakah ada hak atas ahli waris terhadap harta yang belum dibagikan dalam hal pewaris memposisikan harta yang akan ditinggalkannya tersebut nanti.

Dalam KUHPerdata (BW) tidak mengatur adanya hak atau tidak ahli waris dalam memposisikan bagian yang akan diwariskan nantinya yang belum diterima para ahli waris akan tetapi dengan adanya wasiat seluruh ahli waris tidak perlu lagi khawatir terhadap kedudukannya apabila adanya suatu sebab yang batal diberikan pewaris atau dibatalkan pihak lain karena wasiat juga mengatur sesuai pasal 876 dan pasal 877 KUHPerdata (BW)

Jadi dapat disimpulkan bahwasanya ada atau tidaknya hak ahliwaris dalam hal pewaris akan memposisikan sisa dari hartanya yang sudah dibagikan adalah mutlak tidak ada dan hal tersebut menjadi keputusan pewaris pada nantinya apakah ada suatu kepantasan apabila si ahliwaris dapat mempengaruhi.

Rabu, 19 Agustus 2026

KEDALUWARSA

  1. Kedaluwarsa adalah salah satu bagian yang diatur dan mengatur mengenai gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana. Hal tersebut tertuang  dalam pasal 140 (b) Undang-undamg No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penguraian dari Kedaluwarsa tersebut dapat diuraikan bahwa gugurnya kewenangam pelaksanaan pidana karena kedaluwarsa (pasal 142); 
  • Kedaluwarsa berlaku sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa ditingkat penuntutan akan tetapi yang dibahas dalam artikel ini adalah Kedaluwarsa ditingkat putusan pengadilan atau menjalankan eksekusi. Untuk kedaluwarsa ditingkat ini membedakannya adalah dengan ditambahkannya 1/3 dari putusan pengadilan tersebut (inkrah). Contohnya: Terpidana dijatuhi putusan hukuman 15 tahun penjara akan tetapi terpidana tidak dapat dieksekusi dikarenakan tidak diketahui keberadaannya. Maka Kedaluwarsa ditambahkan lagi 1/3 dari putusannya. K=1/3x15 + 15, Jadi Kedaluwarsa = 5+15 = 20 tahun, Hal ini dipertegas kembali diuraikan dengan:
  • Tenggang waktu kedaluwarsa harus melebihi lama pidana yang diputuskan untuk dilaksanakan terpidana
  • Bahwa pada putusan pidana mati tidak mempunyai tenggang kedaluwarsa
  • Bahwa pidana mati yang diubah menjadi pidana seumur hidup setelah diubah menjadi 20 tahun diakumulasikan 1/3 tenggang waktu.
2. Berlakunya Kedaluwarsa
Bahwa yang dimaksud pemberlakuan kedaluwarsa dihitung keesokan harinya setelah putusan dijatuhkan kepada terpidana dapat dilaksanakan (pasal 143), dalam hal melarikan diri kedaluwarsa dihitung dari keesokan harinya setelah melarikan diri. Dalam keadaan pembebasan bersyarat yang dicabut maka kedaluwarsa dihitung keesokan harinya setelah pencabutan. Dan ditundanya tenggang waktu kedaluwarsa terjadi apabila ditunda berdasarkan undang-undang atau dirampas kemerdekaannya walau berkaitan dengan putusan pengadilan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa:
1. Kedaluwarsa atas putusan pengadilan dihitung setelah putusan pengadilan ditambahkan 1/3 putusan atau melebihi.
2. Kedaluwarsa bersifat flexibel dapat berubah kedudukannya dalam tiap proses peradilan pidana sampai putusan akan tetapi tetap bila terjadi hal yang terputus saat melarikan diri, tertangkap dan melarikan diri kembali terhitung kembali dari waktu melarikan diri yang terakhir perhitungannya selain ada pasal yang dilanggar juga pada pelarian tersebut.