Dewasa ini banyak sekali penafsiran-penafsiran bahwa warisan dapat dibagikan ketika pewaris masih hidup sedangkan tafsiran tersebut salah menurut KUHPerdata (BW). Dalam KUHPerdata (BW) jelas berada pada pasal 830 bahwa "pewarisan hanya terjadi karena kematian", hal ini m5emang kurang dipahami secara tidak mengetahui sepengertian dengan KUHPerdata (BW), karena adanya desakan tersebut terhadap pembagian harta gono-gini (warisan) kepada pewaris maka dapat dikatakanlah sebagai hibah yang diterima ahli waris, penerima hibah ini haruslah dilakukan dengan adanya pemisahan harta benda sesuai dengan BAB IX KUHPerdata.
Setelah terjadi penghibahan tersebutlah artikel ini akan menjawab apakah ada hak atas ahli waris terhadap harta yang belum dibagikan dalam hal pewaris memposisikan harta yang akan ditinggalkannya tersebut nanti.
Dalam KUHPerdata (BW) tidak mengatur adanya hak atau tidak ahli waris dalam memposisikan bagian yang akan diwariskan nantinya yang belum diterima para ahli waris akan tetapi dengan adanya wasiat seluruh ahli waris tidak perlu lagi khawatir terhadap kedudukannya apabila adanya suatu sebab yang batal diberikan pewaris atau dibatalkan pihak lain karena wasiat juga mengatur sesuai pasal 876 dan pasal 877 KUHPerdata (BW)
Jadi dapat disimpulkan bahwasanya ada atau tidaknya hak ahliwaris dalam hal pewaris akan memposisikan sisa dari hartanya yang sudah dibagikan adalah mutlak tidak ada dan hal tersebut menjadi keputusan pewaris pada nantinya apakah ada suatu kepantasan apabila si ahliwaris dapat mempengaruhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Telp. 0856 7234 989, 0838 077 65610 (hunting)
Email : golfriedsh@yahoo.com / gsmorangandassociates@gmail.com