Rabu, 19 Agustus 2026

KEDALUWARSA

  1. Kedaluwarsa adalah salah satu bagian yang diatur dan mengatur mengenai gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana. Hal tersebut tertuang  dalam pasal 140 (b) Undang-undamg No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penguraian dari Kedaluwarsa tersebut dapat diuraikan bahwa gugurnya kewenangam pelaksanaan pidana karena kedaluwarsa (pasal 142); 
  • Kedaluwarsa berlaku sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa ditingkat penuntutan akan tetapi yang dibahas dalam artikel ini adalah Kedaluwarsa ditingkat putusan pengadilan atau menjalankan eksekusi. Untuk kedaluwarsa ditingkat ini membedakannya adalah dengan ditambahkannya 1/3 dari putusan pengadilan tersebut (inkrah). Contohnya: Terpidana dijatuhi putusan hukuman 15 tahun penjara akan tetapi terpidana tidak dapat dieksekusi dikarenakan tidak diketahui keberadaannya. Maka Kedaluwarsa ditambahkan lagi 1/3 dari putusannya. K=1/3x15 + 15, Jadi Kedaluwarsa = 5+15 = 20 tahun, Hal ini dipertegas kembali diuraikan dengan:
  • Tenggang waktu kedaluwarsa harus melebihi lama pidana yang diputuskan untuk dilaksanakan terpidana
  • Bahwa pada putusan pidana mati tidak mempunyai tenggang kedaluwarsa
  • Bahwa pidana mati yang diubah menjadi pidana seumur hidup setelah diubah menjadi 20 tahun diakumulasikan 1/3 tenggang waktu.
2. Berlakunya Kedaluwarsa
Bahwa yang dimaksud pemberlakuan kedaluwarsa dihitung keesokan harinya setelah putusan dijatuhkan kepada terpidana dapat dilaksanakan (pasal 143), dalam hal melarikan diri kedaluwarsa dihitung dari keesokan harinya setelah melarikan diri. Dalam keadaan pembebasan bersyarat yang dicabut maka kedaluwarsa dihitung keesokan harinya setelah pencabutan. Dan ditundanya tenggang waktu kedaluwarsa terjadi apabila ditunda berdasarkan undang-undang atau dirampas kemerdekaannya walau berkaitan dengan putusan pengadilan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa:
1. Kedaluwarsa atas putusan pengadilan dihitung setelah putusan pengadilan ditambahkan 1/3 putusan atau melebihi.
2. Kedaluwarsa bersifat flexibel dapat berubah kedudukannya dalam tiap proses peradilan pidana sampai putusan akan tetapi tetap bila terjadi hal yang terputus saat melarikan diri, tertangkap dan melarikan diri kembali terhitung kembali dari waktu melarikan diri yang terakhir perhitungannya selain ada pasal yang dilanggar juga pada pelarian tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Telp. 0856 7234 989, 0838 077 65610 (hunting)
Email : golfriedsh@yahoo.com / gsmorangandassociates@gmail.com